Pengertian Ilmu Tafsir, Metode, Hukum, dan Macam-macamnya

Pengertian Ilmu Tafsir, Metode, Hukum, dan Macam-macamnya

Pada kesempatan kali ini, menulis-makalah.blogspot.co.id akan membahas mengenai Ilmu Tafsir.

Dalam pembahasannya nanti, tidak hanya dibahas dari segi pengertiannya, tetapi juga berkaitan dengan metode-metode penafsiran, hukum dari ilmu tafsir, serta macam-macam tafsir.

Pendahuluan

Al-Qur’anul Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandung hal-hal yang berhubungan denganm keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial, sehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat.

Al-Qur’anul Karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya,  dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara umum dan dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan oleh hadits-hadits nabi muhammad SAW , dan ada pula yang di arahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.

Begitu pula halnya tafsir al-qur’an kian berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir al-qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menyimpang dari hukum-hukum agama.

Makalah ini secara khusus ingin mencoba membahas persoalan mengenai Ilmu Tafsir. Apa makna dan pengertian Ilmu Tafsir dan ruang lingkupnya. Selain itu, akan dibahas juga mengenai metode ilmu tafsir serta banagimana hukumnya.

Pembahasan

Pengertian Tafsir secara Bahasa dan Istilah


Tafsir berasal dari bahasa Arab, fassara-yufassiru-tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian.. Tafsir dapat juga diartikan al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan.
Pendapat lain menyebutkan bahwa kata ‘Tafsir‘ sejajar dengan timbangan (wazan) kata taf’il, diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf yang berarti membuka atau menyingkap, dan dapat pula diambil dari kata al-tafsarah, yaitu istilah yang digunakan untuk suatu alat yang biasa digunakan oleh dokter untuk mengetahui penyakit.

Dalam Alquran, kata “tafsir” diartikan sebagai “penjelasan”, hal ini sesuai dengan lafal tafsir yang terulang hanya satu kali, yakni dalam QS. Al-Furqan[25]: 33

“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu dengan (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik penjelasannya”.

Menurut Istilah:
Menurut Al-Jurjani bahwa Tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebaba al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.

Menurut Imam Al-Zarqani bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Alquran baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia.
Menurut Al-Maturidi bahwa tafsir merupakan penjelasan yang pasti dari maksud satu lafal dengan persaksian bahwa Allah bermaksud demikian dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para periwayat yang adil dan jujur.

Menurut Az-Zarkasyi bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (Alquran) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.

Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu,sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.

Tujuan Mempelajari Ilmu Tafsir


Tujuan dari mempelajari tafsir, ialah :memahamkan makna –makna Al- Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya, dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maka dengan demikian nyatalah bahwa, faidah yang kita dapati dalam mempelajari tafsir ialah : “terpelihara dari salah dalam memahami Al-Qur’an”
            
Sedangkan maksud yang diharap dari mempelajarinya, ialah : “mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya degan cara yang tepat”.

Macam-macam Tafsir


Secara umum tafsir dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ro’yi. Dibawah ini kita jelaskan ada dua macam tafsir ini beserta hukumnya:

1. Tafsir bil ma’tsur

adalah tafsir yang berlandaskan naqli yang shahih, dengan cara menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau dengan sunnah, yang merupakan penjelas kitabullah. Atau dengan perkataan para sahabat yang merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kitabullah, atau dengan perkataan tabi’in yang belajar tafsir dari para sahabat.

Cara tafsir bil ma’tsur adalah dengan memakai atsar-atsar yang menjelaskan tentang makna suatu ayat, dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak ada faedahnya, selama tidak ada riwayat yang shohih tentang itu.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

“Wajib diketahui bahwa nabi telah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an kepada para sahabat sebagaimana telah menjelaskan lafadz-lafadznya kepada mereka. Karena firman Allah”.dan “agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah dirurunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl: 44) mencakup penjelasan lafadz-lafadz dan makna.

Hukum Tafsir bil Ma’tsur.

Tafsir bil ma’tsur adalah yang wajib diikuti dan diambil. Karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah. Ibnu Jarir berkata, “Ahli tafsir yang paling tepat mencapai kebenaran adalah yang paling
jelas hujjahnya terhadap sesuatu yang dia tafsirkan dengan dikembalikan tafsirnya kepada Rasulullah dengan khabar-khabar yang tsabit dari beliau dan tidak keluar dari perkataan salaf”.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Dan kita mengetahui bahwa Al-Qur’an telah dibaca oleh para sahabat,tabi’in dan orang-rang yang mengikuti mereka. Dan bahwa mereka palingtahu tentang kebenaran yang dibebankan Allah kepada Rasulullah untukmenyampaikannya”.

2. Tafsir bir Ro’yi

adalah tafsir yang berlandaskan pemahaman pribadi penafsir, dan istimbatnya dengan akal semata. Tafsir ini banyak dilakukan oleh ahli bid’ah yang meyakini pemikiran tertentu kemudian membawa lafadz-lafadz Al-Qur’an kepada pemikiran mereka tanpa ada pendahulu dari kalangan sahabat maupun tabi’in. Tidak dinukil dari para imam ataupun pendapat merek dan tidak pula dari tafsir mereka.

Seperti kelompok Mu’tazilah yang banyak menulis tafsir berlandaskan pokok-pokok pemikiran mereka yang sesat, seperti Tafsir Abdurrohman bin Kaisar, Tafsir Abu ‘Ali Al-Juba’i, Tafsir Al-Kabir oleh Abdul Sabban dan Al-Kasysyaf yang ditulis oleh Zamakhsari.

Hukum Tafsir Bir Ro’yi

Adapun menafsirkan Al-Qur’an dengan akal semata, maka hukumnya adalah harom. Sebagaimana firman Allah,

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuantentangnya”. (QS. Al-Isro’: 36)
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang berkata tentang Al-Qur’an dengan akalnya semata, maka hendaknya mengambil tempat duduknya di neraka”.

Karena inilah, banyak ulama salaf yang merasa berat menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an tanpa ilmu, sebagaimana dinukil dari Abu Bakar Ash-Shiddiq bahwa ia berkata,

“Bumi manakah yang bisa membawaku, dan langit manakah yang akan menaungikujika aku mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an yang aku tidak punyailmunya?”.

Dari Ibnu Abi Malikah bahwasanya Ibnu Abbas ditanya tentang suatu ayat yang jika sebagian di antara kalian ditanya tentu akan berkata tentangnya, maka ia enggan berkata tentangnya.  Berkata Ubaidullah bin Umar,

“Telah aku jumpai para fuqoha Madinah, dan sesungguhnya mereka menganggapbesar bicara dalam hal tafsir. Di antara mereka adalah Salim binAbdullah,Al-Qosim bin Muhammad, Sain bin Musayyib dan Nafi”.

Masyruq berkata, “Hati-hatilah kalian dari tafsir, karenadia adalah riwayat dari Allah.” 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Secara umum, barangsiapa yang berpaling dari madzhab sahabat dan tabi’in dan tafsir mereka kepada tafsir yang menyelisihinya, maka telah berbuat kesalahan, bahkan berbuat bid’ah (sesuatu hal yang baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah) dalam agama”.

Ruang Lingkup & Macam-macam Metode Tafsir

Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia, paling tinggi kedudukannya dan luas cakupannya. Paling mulia, karena kemulian sebuah ilmu itu berkaitan dengan materi yang dipelajarinya, sedangkan ruang lingkup pembahasan ilmu tafsir berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Dikatakan paling luas cakupannya, karena seorang ahli tafsir membahas berbagai macam disiplin ilmu, dia terkadang 

membahas akidah, fikih, dan akhlak. Di samping itu, tidak mungkin seseorang dapat memetik pelajaran dari ayat-ayatAl-Qur’an, kecuali dengan mengetahui makna-maknanya.

Ilmu Tafsir memiliki beberapa metode :

1. Metode Tahlili (analitik)

Metode tahlili adalah metode tafsir Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan mengurai berbagai sisinya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al Qur’an. Metode ini merupakan metode yang paling tua dan sering digunakan.

Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat, kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqh, dalil syar’I, arti secara bahasa, norma-norma akhlak, dan lain sebagainya.

2. Metode Ijmali (global)

Metode ini berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili, namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh tiap lapisan dan tingkatan ilmu kaum muslimin.

3. Metode Muqarran

Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir, dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.

4. Metode Maudhui (tematik)

Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.

Kesimpulan

Al-Qur`an sebagai ”hudan-linnas” dan “hudan-lilmuttaqin”, maka untuk memahami kandungan al-Qur`an agar mudah diterapkan dalam pengamalan hidup sehari-hari deperlukan pengetahuan dalam mengetahui arti/maknanya, ta`wil, dan tafsirnya sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sehingga kehendak tujuan ayat al-Qur`an tersebut tepat sasarannya.

Terjemah, tafisr, dan ta`wil diperlukan dalam memahami isi kandungan ayat-ayat al-Qur`an yang mulia. Pengertian terjemah lebih simpel dan ringkas karena hanya merubah arti dari bahasa yang satu ke bahasa yg lainnya. 

Sedangkan istilah tafsir lebih luas ari kata terjemah dan ta’wil , dimana segala sesuatu yg berhubungan dengan ayat, surat, asbaabun nuzul, dan lain sebagainya dibahas dalam tafsir yg bertujuan untuk memberikan kepahaman 
isi ayat atau surat tersebut, sehingga mengetahui maksud dan kehendak firman-firman Allah SWT tersebut.

0 Komentar untuk "Pengertian Ilmu Tafsir, Metode, Hukum, dan Macam-macamnya"

Back To Top