MAKALAH KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA DALAM ISLAM

MAKALAH KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA DALAM ISLAM


Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi dan Allah juga sudah menyediakan semua kebutuhan manusia. Dari kebutuhan pokok sampai yang mewah. Semua telah tersedia di muka bumi. 

Salah satu kebutuhan manusia itu adalah harta. Manusia cenderung untuk selalu memilikinya karena harta merupakan kebutuhan pokok agar kebutuhan manusia dapat memenuhi kebutuhannya. Kecenderungan manusia terhadap harta membuat mereka berlomba-lomba untuk mengumpulkan harta dan melupakan tugasnya sebagai khalifah di bumi.

Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas apa sebenarnya harta itu, bagaimana kedudukannya dalam agama Islam dan menurut Al-Qur’an. Juga bagaimana fungsi harta dalam agama sehingga dianggap begitu penting. Dalam makalah ini juga akan dibahas tentang manfaat harta bagi pemiliknya. Selain itu juga ada pembahasan sedekah dan hibah yang menyangkut tentang harta.

Dalam makalah ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah:

  1. Apa pengertian harta?
  2. Apa saja kedudukan dan fungsi harta dalam agama Islam
  3. Bagaimana pengertian dari mal khas dan mal ‘am?
  4. Bagaimana pengertian mal qismah dan mal ghairu qismah?
  5. Apa itu hibah?
  6. Apa itu sedekah?


Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui apa itu harta dan bagaiman kedudukan dan fungsinya dalam agama Islam. Makalah ini juga bertujuan untuk mengetahu apa itu mal ‘am dan mal khas serta mal qismah dan ghairu qismah. Selain itu juga akan dibahas mengenai pengertian hibah dan sedekah


Pengertian Harta Menurut Islam


Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal yang berarti condong, cenderung dan miring. Sedangkan menurut imam Hanafiyah adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.  

Harta juga berarti sesuatu yang dapat dimiliki. Ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia karena tanpanya manusia tidak akan dapat bertahan hidup. Oleh karena itu Allah SWT, menyuruh manusia untuk memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia. 

Harta itu boleh dimiliki dan dimanfaatkan manusia dengan dua syarat yaitu harta tersebut adalah harta yang baik, artinya baik zat maupun materinya. Harta tersebut adalah harta yang halal artinya diperoleh sesuai dengan petunjuk Allah dan tidak dilarang oleh Allah SWT.

Setelah memperoleh harta manusia boleh untuk memanfaatkannya sesuai dengan petunjuk Allah yaitu:
1. Digunakan untuk memenuhi kepentingan kebutuhan hidup sendiri. Dalam pemanfaatan harta untuk dirinya sendiri Allah melarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Israf yaitu berlebih-lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan diri sendiri atau menggunakan harta melabihi ukuran yang patut.
  • Tabzir atau boros yaitu menggunakana harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan dan menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. 


2. Digunakan untuk memenuhi kewajiban terhadap Allah. Kewajiban ini dibagi dua yaitu:

  • Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama yang merupakan utang terhadap Allah
  • Kewajiban materi yang harus dituanaikan untuk keluarga yaitu anak, istri dan kerabat


3. Digunakan untuk kepentingan sosial. Penggunaan harta untuk kepentingan sosial ini ada beberapa hal yang dilarang yaitu:

  • Ihtikar yaitu penimbunan secara spekulatif dalam membeli barang sewaktu harga masih stabil kemudian menimbunnya sehingga terjadi kelangkaan.
  • Iddikhar yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sendiri dan untuk dimakan sendiri sewaktu orang lain telah mengalami kelangkaan makanan.


Kedudukan dan Fungsi Harta


Kedudukan harta adalah sebagai perhiasan dunia seperti dijelaskan dalam Q.S Al Kahfi: 46

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”

Kebutuhan manusia terhadap harta itu adalah kebutuhan yang mendasar karena harta dapat membuat manusia senang.
Selain sebagai perhiasan dunia harta juga berkedudukan sebagai amanat (fitnah). Seperti dalam firman Allah Q.S At-Taghabun:15

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa harta  sebagai cobaan bagi manusia. Karena harta bukanlah mutlak milik manusia tetapi hanya titipan dari Allah. Oleh karena itu dalam pandangan harta terdapat hak orang lain yaitu dengan mengeluarkan zakat. 

Kedudukan harta yang selanjutnya adalah sebagai musuh. Seperti dijelaskan dalam firman Allah SWT Q.S at-Taghabun: 14

“Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kenapa dalam ayat tersebut anak-anak dan istri-istri dianggap menjadi musuh? Itu karena kadang-kadang ada istri atau anak yang mendorong untuk berbuat kejahatan.

Fungsi harta sangat banyak diantaranya yaitu: 

  1. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah
  2. Untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT
  3. Untuk meneruskan kehidupan dari suatu period eke periode berikutnyaa
  4. Untuk menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat
  5. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu
  6. Untuk memutar peran-peran kehidupan
  7. Untuk menumbuhkan silaturahmi


Mal Khas dan Mal ‘Am (Harta Pribadi dan Harta Umum)


Mal khas adalah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa persetujuan dari pemiliknya. Mal ‘am adalah harta milik umum atau bersama yang boleh diambil manfaatnya.

Mal Qismah, Ghairu Qismah


Mal Qismah artinya harta yang dapat dibagi maksudnya harta itu tidak akan menimbulkan kerusakan atau kerugian jika dibagi-bagi. Mal ghairu qismah artinya harta yang tidak dapat dibagi-bagi maksudnya adalah harta tersebut jika dibagi-bagi tidak menimbulkan kerusakan.

Hibah 

Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan badan sesuatu badan sosial keagamaan, ilmiah juga kepada seseorang yang berhak . Jadi hibah merupakan pemberian seseorang yang berupa benda pada masa hidupnya tanpa mengharapkan balasan.

Rukun-rukun hibah ada beberapa yaitu:

  • Pemberi hibah adalah pemilik sah barang yang dihibahkan dan pada waktu pemberian itu dilakukan berada dalam keadaan sehat
  • Penerima hibah adalah setiap orang baik perorangan maupun badan hukum
  • Perbuatan menghibahkan itu diiringi dengan ijab qabul
  • Benda yang dihibahkan dapat terdiri dari segala macam barang


Selain rukun-rukun tersebut di dalam hibah juga terdapat syarat-syarat hibah yang harus tertentu yaitu:

  • Pemberi hibah haruslah orang yang telah dewasa 
  • Barang yang dihibahkan harus memiliki nilai yang jelas tidak terikat dengan harta pemberi hibah
  • Penerima hibah adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum
  • Menurut mazhab Syafi’I ijab qabul merupakan syarat sahnya hibah
  • Hibah tidak dapat dibatalkann kecuali hibah yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya.
  • Hibah adalah pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kewarisan kecuali kalau ternyata bahwa hibah itu akan memengaruhi kepentingan dan hak-hak ahli waris.
  • Hibah dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat.


Hibah memiliki beberapa fungsi yaitu:

  • Menjembatani kesenjangan antara golongan yang mampu dengan golongan tidak mampu
  • Sarana mewujudkan keadilan sosial
  • Salah satu upaya untuk menolong golongan yang lemah


Sedangkan hikmah dari hibah adalah;

  • Menghidupkan rasa kebersamaan dan tolong menolong
  • Menumbuhkan sifat sosial dan kedermawaman
  • Mendorong manusia berbuat baik
  • Menjalin hubungan antara sesame manusia
  • Salah satu cara pemerataan rezeki atau pendapatan.


Sedekah


Sedekah yaitu pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain terutama kepada orang miskin, di setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya.  Allah memberikan harta kepada manusia agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya. Sebagai hamba manusia harus selalu ingat bahwa Allah lah pemilih harta mutlak. Oleh karena itu manusia harus menggunakan harta titipan dari Allah untuk menunaikan kewajibannya. Salah satunya yaitu dengan melakukan sedekah.

Anjuran untuk melakukan sedekah banyak disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satunya yaitu dalam Q.S Al-Baqarah: 195

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Dalam melakukan sedekah ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu: 
  • Ikhlas artinya tidak mengharapkan imbalan apa pun. Memurnikan niat karena Allah dan menghindari riya’ dan sum’ah.
  • Menghindari menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti perasaan yang menerima sedekah
  • Sebaiknya bersedekah secara sembunyi-sembunyi
  • Bersedekah saat masih sehat dan merasa kekurangan
  • Membisakan diri untuk bersedekah dan melawan keinginan jiwa untuk selalu memiliki harta
  • Jangan bersedekah dengan perasaan enggan
  • Tidak bakhil terhadap diri sendiri
  • Bersedekah dengan harta yang halal dan baik
  • Mencermati kondisi orang yang disedekahi
  • Karib kerabat lebih berhak mendapat sedekah


Ada beberapa perkara yang dapat membatalkan sedekah yaitu: 
  • Al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut di hadapan orang lain
  • Al-Adza (menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik ucapan maupun perbuatan


Kesimpulan

Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
  1. Harta merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan dan bisa dimiliki oleh manusia
  2. Kedudukan harta adalah sebagai perhiasan dunia, sebagai amanat dan juga sebagai musuh tergantung dari pemanfaatannya.
  3. Harta memiliki berbagai fungsi diantaranya yaitu untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
  4. Sedekah yaitu memberikan harta secara sukarela kepada orang yang membutuhkan tanpa terikat waktu maupun ukuran harta. 
  5. Hibah adalah pemberian harta secara sukarela kepada orang lain tanpa imbalan.


Saran

Penulis berharap semoga tulisan ini bisa memberi manfaat bagi pembaca dan juga bisa menambah pengetahuan kita. Dengan tulisan ini semoga kita dapat lebih memahami tentang hukum-hukum dalam Islam. Selain itu juga kita bisa mengamlkannya dalam kehidupan sehari-hari. sehinggga kita tidak hanya sekedar tahu teorinya tapi juga mempraktikannya dalam kehidupan nyata.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. 2006. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta:UI Press. cet ke-1.
Faishol bin Ali Al-Ba’dani. 2007. ber Sedekahlah dan Engkau Akan Kaya, Solo:Al-Qowam. cet ke-3
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan dan Saipudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat, Jakarta: Prenada Media.
Huda, Qamarul. 2011. Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011, cet ke-1.
Suhendi, Hendi. 2011. Fiqh Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo  Persada. cet ke-7.
Syarifuddin, Amir. 2003.  Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media. cet ke-1.

0 Komentar untuk "MAKALAH KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA DALAM ISLAM"

Back To Top