Makalah; Bentuk Masyarakat Adat dan Pemerintahan Desa

Bentuk Masyarakat Adat dan Pemerintahan Desa


Masyarakat yang sudah ada sejak lama dan mendiami suatu wilayah tertentu maka masyarakat tersebut sudah terikat dengan tempat tersebut yang dikenal dengan masyarakat adat. Masyartakat adat juga dikenal dengan masyarakat trasisional yang identik dengan masyarakat desa. 

Hal ini memang benar, karena masyarakat di desalah yang masih meemgang nilai-nilai luhur yang ditinggalkan oleh para leluhur mereka. Masyarakat desa juga merupakan pencerminan dari masyarakat adat yang ada hingga sekarang. Meskipun sekarang banyak masyarakat desa yang terkena arus modernisasi dan globalisasi namun tak sedikit yang masih melestarikan budaya-budaya nenek moyang.

Masyarakat adat yang hidup dalam lingkungan desa merupakan masyarakat yang sudah memiliki ikatan batin dengan daerah yang ditinggalinya. Mereka menganggap bahwa tanah tempat mereka tinggal merupakan tanah peninggalan para leluhur yang harus dijaga dan dirawat. Masyarakat adat juga percaya dengan adanya kekuatan-kekuatan lain yang ada di luarnya. 

Rumusan Masalah 

  1. Apakah masyarakat adat itu?
  2. Bagaimana bentuk-bentuk masyarakat adat?
  3. Bagaimana suasana tradisional yang ada di masyarakat adat?
  4. Bagaimana bentuk desa itu?
  5. Bagaimana bentuk pemerintahan desa?


Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat adat, suasana tradisional masyarakat adat, bentuk desa dan bentuk pemerintahan desa.

Pengertian Masyarakat Adat


Masyarakat hukum adat atau sering dikenal dengan masyarakat tradisional adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas sangat besar di antara anggota,  dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggota. 

Menurut Ter Haar masyarakat adat adalah kesatuan manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai penguasa-penguasa dan mempunyai kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud.  

Menurut Sudiyat dkk masyarakat adat memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan masyarakat hukum. Ciri-ciri khusus masyarakat adat tersebut di antaranya:

  1. Penguasa masyarakat hukum adat memutuskan apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum atau memutuskan sengketa yang terjadi antara anggotanya menurut adat
  2. Beberapa orang atau individu tertentuu dalam suatu masyarakat adat melakukan suatu perbuatan dan seluruh masyarakat hukum adat itu akan mendapat keuntungan atau menderita kerugian
  3. Pada masyarakat hukum adat terdapat benda-benda atau tanah, air, tanaman, kuil, serta gedung-gedung yang dirawat bersama. 
  4. Hanya anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan yang dapat memperoleh manfaat dari benda-benda, tanah, air, tanaman, dan gedung lainnya.
  5. Adanya masyarakat hukum adat yang dirasakan oleh para anggotanya sebagai suatu keharusan alam, suatu kenyataan metayuridis, masyarakat hukum adat timbul secara spontan
  6. Pada masyarakat hukum adat tidak akan terdapat suatubpikiran akan kemungkinan membubarkan masyarakat adatnya.
  7. Jika orang luar ingin menikmati hasil barang dari masyarakat adat itu, ia memberi sesuatu sebagai tanda pengakuan orang luar terhadap hak masyarakat adat tersebut.
  8. Di dalam masyarakat adat terdapat susunan masyarakat yang merupakan sifat-sifat dari masyarakat itu.
  9. Masyarakat adat itu terdapat pada lapisan bawah dalam masyarakat Indonesia.


Bentuk-Bentuk Masyarakat Adat


Masyarakat adat dibedakan menjadi beberapa bentuk yaitu: 

1. Masyarakat hukum territorial adalah masyarakat hukum yang anggota-anggotanya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi maupun rohani. 

Ada 3 jenis masyarakat hukum territorial yaitu :

  • Persekutuan desa yaitu apabila ada segolongan orang terikat pada satu tempat kediama, juga apabila di dalamnya termasuk dukuh-dukuh yang terpencil yang tidak berdiri sendiri.
  • Persekutuan daerah yaitu apabila di dalam suatu daerah tertentu terletak beberapa desa yang masing-masing mempunyai tata susunan dn pengurus sendiri-sendiri yang sejenis, berdiri sendiri tetapi semuanya merupakan bagian bawahan dari daerah.
  • Perserikatan (beberapa kampung) yaitu apabila beberapa persekutuan kampung yang terletak berdekatan mengadakan permufakatan untuk memelihara kepentingan-kepentingan bersama.


2. Masyarakat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur.

  • Masyarakat genealogis ini juga dibagi dalam tiga macam yaitu: 
  • Pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal), seperti pada Batak, Nias, dan Sumba
  • Pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal) seperti di Minangkabau
  • Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak (parental) seperti pada suku Jawa, Sunda, Aceh, Dayak.


3. Masyarakat territorial genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau suatu kekerabatan. 

4. Masyarakat adat keagamaan adalah kesatuan masyarakat adat yang khusus bersifat keagamaan yang biasanya ada dibeberapa daerah tertentu.

5. Masyarakat adat di perantauan 

6. Masyarakat adat lainnya yaitu masyarakat yang terbentuk karrena didasarkan pada ikatan kekaryaan di antara anggota-anggotanya.

Suasana Tradisional Masyarakat Desa


Dalam masyarakat desa ada corak yang sangat penting yaitu:

1. Religious artinya bersifat kesatuan batin, orang segolongan merasa satu golongan seluruhnya, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia ghaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan hidup, seperti kehidupan manusia, kehidupan arwah-arwah dari nenek moyang dan kehidupan makhluk-makhluk yang lain.

Menurut Dr. Kuntjaraningrat alam pikiran religiomagis mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

  • Kepercayaan kepada makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta.
  • Kepercayaan kapada kekuatan sakti
  • Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan untuk menolak bahaya gaib.
  • Anggapan bahwa kelbihan kekuatan sakti dalam menyebabkan keadaan krisis dan menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari atau dihindarkan dengan berbagai macam pantangan.


2. Kemasyarakatan atau komunal

Manusia di dalam hukum adat adalah orang yang terikat kepada masyarakat, tidak sama sekali bebas dalam segala perbuatannya, ia terutama menurut  paham tradisional hukum adat adalah warga golongan. 

3. Demokratis. 

Suasana demokratis di dalam kehidupan masyarakat adat ditandai serta dijiwai oleh asas-asas HukumAdat yang mempunyai nilai universal, yakni asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum dan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan.

Bentuk Pemerintahan Desa


Menurut UU. No. 5 tahun 1979 pasal 1 yang dimaksud dengan desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemrintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Bentuk-bentuk desa di Indonesia berbeda-beda dikarenakan beberapa faktor yaitu:

  • Wilayah yang ditempati penduduk 
  • Susunan masyarakat hukum adat
  • Sistem pemerintahan adat dan nama-nama jabatan pemerintahan adat yang berbeda-beda dan penguasaan harta kekayaan desa yang berbeda.


Pemerintahan Desa


Susunan pemerintahan desa sejak zaman kemerdekaan, kelurahan-kelurahan itu mempunyai badan pemerintahan yang disebut Dewan Pemerintah Kelurahan yang terdiri dari: 

  1. Lurah
  2. Kepala Bagian Sosial atau Kamitua, yang dalam kualitas tersebut berfungsi sebagai Wakil Lurah
  3. Kepala bagian Umum yang disebut Carik
  4. Kepala Bagian Keamanan
  5. Kepala Bagian Kemakmuran
  6. Kepala Bagian Agama 
  7. Kepala dukuh yang masing-masing terdiri atas pejabat dan pembantu-pembantunya.


Kesimpulan

Dari pembahasan di atas maka disimpulkan bahwa Masyarakat hukum adat atau sering dikenal dengan masyarakat tradisional adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas sangat besar di antara anggota,  dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggota.

Sedangkan bentuk-bentuk masyarakat ada enam yaitu masyarakat genealogis, masyarakat territotial, masyarakat genealogis territorial, masyarakat di perantauan, masyarakat adat keagamaan dan masyarakat adat lainnya.

Masyarakat desa memiliki beberapa cirri yang menunjukkan cirri-ciri tradisional yaitu religious, komunal dan demokratis. Sedangkan sistem pemerintahan desa biasanya terdiri dari lurah, wakil lurah atau kamituwa, carik, kepala bagian keamanan, kepala bagian kemakmuran dan kepala bagian 
Agama.

Saran

Dalam makalah ini tentu masih banyak kekurangan dan kesalahan, tapi semoga makalah ini tetap memberi manfaat dalam hal menambah wawasan keilmuan kita. Sehingga kita bisa menjadi lebih tahu tentang masyarakat adat atau masyarakat tradisional yang menjadi bagian dari hidup kita.

DAFTAR PUSTAKA

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2003. cet ke-2.
Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita. 2002. cet ke-11.
Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia.  Bandung: Nuansa Aulia. 2013.
 Sudiyat, Imam. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar.Yogyakarta: Liberty.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta:Gunung Agung. 1995. cet ke-14

0 Komentar untuk "Makalah; Bentuk Masyarakat Adat dan Pemerintahan Desa"

Back To Top