MAKALAH; GOOD AND CLEAN GOVERNANCE (Pengertian, Prinsip, dan Unsur-unsurnya)

GOOD AND CLEAN GOVERNANCE (Pengertian, Prinsip, dan Unsur-unsurnya)


Dalam negara tentu setiap rakyatnya mengharapkan negara yang sejahtera dan bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya. Karena negara memiliki lembaga-lembaga yang berwenang untuk membuat kebijakan. Dalam membuat kebijakan lembaga pemerintahan itu harus melihat kebutuhan rakyat. 

Namun sekarang yang terjadi justru sebaliknya. Banyak pejabat negara yang tidak terbuka dalam membuat suatu kebijakan. Mereka juga seperti tidak memikirkan kepentingan rakyat dan lebih mementingkan kepentingan priabadi maupun kelompok. Sehingga rakyat tidak percaya terhadap para petinggi negara. Meski negeri ini menganut sistem demokrasi namun partisipasi rakyat masih belum maksimal.

Dari beberapa permasalahan di atas maka saya akan membahas bagaimana mengatasinya. Yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam good and clean governance. Good and clean governance merupakan pemerintahan yang baik dan bersih. Sehingga jika prinsip-prinsip dalam good and clean governance diterapkan maka akan tercipta masyarakat yang sejahtera.

Rumusan Masalah dalam makalah ini meliputi:
  • Apa pengertian dari clean governance?
  • Apa saja prinsip-prinsip yang ada dalam clean governance?
  • Apa saja unsur-unsur yang ada dalam clean governance?


Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjawab permasalahan-permasalahan diatas. Yaitu untuk mengetahui apa itu clean governance, prinsip-prinsip clean governance dan unsur-unsur yang ada dalam clean governance.

Pengertian  Clean Governance


Clean governance berarti pemerintahan yang bersih yaitu model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.  Jadi pemerintahan yang bersih yaitu pemerintahan yang terbuka terhadap public dan bebas dari permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintahan yang bersih akan membuat rakyat percaya terhadap pemerintah sehingga tidak ada saling curiga antara rakyat kepada pemerintah.

Dalam negara modern untuk mewujudkan clean governance dapat dilakukan melalui birokrasi penegakan hukum. Penegakan hukum itu dijalankan oleh kmponen eksekutif yang ada dalam sebuah negara. Negara dapat mencampuri kegiatan dan pelayanan masyarakat sehingga campur tangan hukum semakin intensif. Komponen eksekutif dan birokrasinya merupakan bagian  dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan hukum yang menangani bidang-bidang tersebut. 

Negara memiliki fungsi mutlak dalam mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan diperlukan untuk menjaga serangan dari luar
  4. Menegakkan keadilan


Prinsip-prinsip Clean Governance


Untuk melaksanakan tujuan negara itu maka negara harus menerapkan prinsip-prinsip clean governance dalam pemerintahannya. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatiakn dalam clean governance yaitu: 
  1. Partisipasi (participation) adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.
  2. Penegakan hukum (rule of law) adalah pengelolaan pemerintahan yang professional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Hukum yang menjadi rambu pengendali dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti UU, Peraturan Pemerintah, Kepeutusan Presiden dan lainnya. 
  3. Transparan (transparency) adalah adanya keterbukaan kepada public dalam menentukan kebijakan.
  4. Responsive (responsiveness) adalah pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
  5. Orientasi kesepakatan (consensus orientation) adalah memutuskan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus.
  6. Kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan public.
  7. Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency) adalah berdaya guna dan berhasil guna artinya bisa menjangkau kepentingan masyarakat sebesar-besarnya dengan biaya pembangunan sekecil mungkin.
  8. Akuntabilitas (accountability) adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
  9. Visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.

Unsur-unsur Clean Governance


Dalam tata kelola pemerintahan clean governance terdapat unsur-unsur yang mendukung adanya clean governance yaitu:
a. Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.  Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan public dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis merupakan tata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. 
b. Masyarakat Madani
Masyarakat madani  menurut Anwar Ibrahim merupakan sebuah sistem sosial yang tumbuh berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.  Kemapuan suatu negaraa dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan itu sangat bergantung pada kualitas tata pemerintahannya dimana pemerintah melakukan interaksi dengan organisasi-organisasi komersial dan masyarakat madani.
Dasar utama masyarakat madani menurut Dawam Rahardjo adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. 

Kesimpulan

Clean governance adalah pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab. Negara sebagai lembaga pemerintahan memiliki beberapa fungsi yaitu melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan, pertahanan dan menegakkan keadilan. 

Fungsi negara tersebut bisa tercapai jika negara tersebut melaksanakan prinsip-prinsip clean governance dalam pemerintahannya yaitu: Transparan (transparency), Responsive (responsiveness), Orientasi kesepakatan (consensus orientation), Kesetaraan (equity), Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency),Akuntabilitas (accountability), Visi strategis (strategic vision).

Sedangkan unsur-unsur pemerintahan clean governance adalah adanya negara dan masyarakat madani. Negara sebagai lembaga pemerintahan yang melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan masyarakat madani sebagai bagian dari negara harus saling berinteraksi untuk mewujudkan tujuan negara.

Saran  

Semoga makalah ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita dan khasanah ilmu kita. Juga bisa diamalkan dalam keseharian kita. Sehingga kita tak hanya tahu teorinya saja tetapi juga bisa mempraktikkannya dalam aktivitas keseharian kita. Jadi kita tidak hanya sekedar tahu tetapi juga bisa melakukannya dalam bentuk tindakan yang nyata.

DAFTAR PUSTAKA

Atmasasmita, Romli. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju. cet ke-1.
Budiardjo,  Miriam. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Dian Rakyat. cet ke-21.
Satjipto Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. cet ke-7
Ubaedillah, A dan Abdul Razak. 2013. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: PrenadaMedia Group. cet ke-10.

0 Komentar untuk "MAKALAH; GOOD AND CLEAN GOVERNANCE (Pengertian, Prinsip, dan Unsur-unsurnya)"

Back To Top