Advokasi dan Bantuan Hukum Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Advokasi dan Bantuan Hukum Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum


Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Berkaitan dengan kedudukan anak yang memiliki kedudukan dan peran yang strategis, maka negara pun menjamin di dalam konstitusi tentang hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Oleh karena itu diperlukan upaya bersama dalam memperhatikan kepentingan anak, sehingga tidak terjerumus untuk melakukan perbuatan jahat yang merugikan pihak lain.

Sampai sekarang banyak ditemukan anak yang melakukan pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari . Tetapi masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam perlindungan hak-hak  anak (khususnya sebagai pelaku) dalam proses penegakan hukumnya. Terdapat pihak-pihak yang masih mengabaikan hak-hak anak yang seharusnya mereka dapatkan, serta memperlakukan anak secara tidak manusiawi. Terdapat pihak yang juga memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi semata, tanpa menghiraukan bahwa atas perbuatannya dapat menghalangi hak-hak anak tersebut. Dalam kondisi demikian, maka anak disebut sebagai “anak yang berkonflik dengan hukum” (Children conflict with the law). Anak yang berkonflik dengan hukum dapat diartikan sebagai anak yang disangka, dituduh atau diakui telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Anak bukanlah untuk di hukum, melainkan untuk dibina dan dibimbing agar mampu menjadi manusia yang utuh, cerdas dan bertanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. Anak terkadang mendapati situasi atau keadaan sulit yang mendorong anak melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai hukum, agama, kesopanan dan kesusilaan. Banyak faktor yang mempengaruhinya seperti, keadaan anak itu sendiri, keluarganya, korban atau masyarakat. Anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk di hukum terlebih kemudian dimasukkan ke dalam penjara. Perlu pertimbangan yang kuat saat memasukan anak ke dalam penjara, karena akan berdampak buruk kepada keadaan mental dan kepribadian anak.

Perkembangan anak menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, oleh karena itu negara sebagai tempat berlindung warganya harus dapat memberikan regulasi jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak. Keadilan sangat sekali diperhatikan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Diantaranya adalah dalam proses peradilan pelaku tindak pidana anak, perhatian tersebut tidak hanya dari ahli hukum (pidana) tetapi juga pada masyarakat dan pemerintah yang ikut serta dalam hal ini. 

Pengertian Bantuan Hukum


Bantuan hukum (legal aid) mempunyai beragam definisi antara lainnya yang di atur dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang di berikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerimaan bantuan hukum yang di selenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Menurut Roberto Conception, advokat dari Filipina, mengatakan bahwa:

“Bantuan hukum adalah pengungkapan yang biasanya digunakan untuk merujuk kepada segala bentuk dari jasa hukum yang ditawarkan atau diberikan kepada masyarakat. Ini dapat terdiri dari pemberian informasi atau pendapat yang di berikan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam situasi tertentu, sengketa, litigasi, atau proses hukum, yang dapat berupa peradilan, semi peradilan administrasi, atau yang lainnya". 

Adnan Buyung Nasution, dalam sebuah makalahnya tahun 1980, mengatakan bahwa: 

“bantuan hukum pada hakikatnya adalah sebuah program yang tidak hanya merupakan aksi kultural akan tetapi juga aksi struktural yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat yang tidak adil menuju tatanan masyarakat yang lebih mampu memberikan nafas yang nyaman bagi golongan mayoritas. Oleh karena itu bantuan hukum bukanlah masalah sederhana. Ia merupakan rangkaian tindakan guna pembebasan masyarakat dari belenggu struktur politik, ekonomi, dan sosial (poleksos) yang sarat dengan penindasan."

Sementara Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa bantuan hukum tidak bisa menghindarkan diri dari tujuan menata kembali masyarakat dari kepincangan struktural yang tajam dengan menciptakan pusat-pusat kekuatan dan sekaligus berarti mengadakan redistribusi kekuasaan untuk melaksanakan partisipasi dari bawah. 

Profesi Advokat


Kata advokat apabila didasarkan pada Kamus Latin-Indonesia, dapat ditelusuri dari bahasa latin yaitu advocatus, yang berarti membantu seseorang dalam perkara.

Sedangkan menurut English Language Dictionary, advokat didefinisikan sebagai berikut:

“An advocate is a lawyer who speaks in favour of someone or defends them in a Court of law. ”

Artinya, advokat adalah seorang pengacara yang berbicara atas nama seseorang atau membela mereka di pengadilan. Ruang lingkup advokat dapat meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan pengadilan dan pekerjaan di luar pengadilan.

Pengertian advokat menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam Pasal 1 angka (1) dikatakan:

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.”

Pengertian advokat memperoleh penekanan bahwa advokat adalah orang yang melakukan pekerjaannya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan hal tersebut menurut pendapat Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, dari sudut ilmu hukum. Cakupan advokat tersebut adalah sebagai politik hukum, yaitu mencari kegiatan untuk memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Masyarakat yang dimaksud di sini adalah pembentuk undang-undang (pemerintah dan dewan perwakilan rakyat) yang mewujudkan aspirasi masyarakat. 

Advokasi Bantuan Hukum Terhadap Anak


Dalam kaitannya dengan Advokasi Bantuan Hukum terhadap anak. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 51 Ayat (1) dan (3) menentukan bahwa; 

  • Pasal 51 Ayat 1

”Setiap anak nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

  • Pasal 51 Ayat 3

“Setiap anak nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan penasihat hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.”

Bantuan hukum menjadi suatu kewajiban yang diberikan dari negara untuk anak pelaku tindak pidana sesuai dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang Pengadilan Anak.

Terdapat argumentasi yang dapat di kembangkan untuk memberikan gambaran bantuan hukum sebagai hak yang wajib diberikan, antara lainnya: 

  • Pertama, Secara konseptual Pengadilan Anak diarahkan sebagai peradilan yang bukan biasa (not ordinary) seperti peradilan orang dewasa, tetapi peradailan yang memiliki kekhususan tertentu.
  • Kedua, Sebagai peradilan yang bersifat khusus, maka pengadilan anak dilakukan dengan petugas dan penegak hukum yang khusus, baik penyidik, jaksa, hakim, pengacara/advokat. Jangan membayangkan bantuan hukum anak nakal sebagai bantuan hukum biasa, karena ada prinsip kekhususan aparatur dan petugas. Perbuatan pidana anak nakal (diasumsikan) bukan perbuatan yang otentik, dan karenanya anak nakal bukan pelaku otentik. Arah politik hukum amandemen UU No. 3 Tahun 1997 pasti mampu membedakan antara perbuatan anak nakal sebagai perbuatan otentik dengan perbuatan yang hanya akibat saja dari keadaan dan peristiwa lain,
  • Ketiga, Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus (Pasal 59 UU No.23 Tahun 2002), sehingga perlindungan hukum dan hak-haknya dari/dengan pelaku kriminal dewasa
  • Keempat, Secara faktual, dari berbagai laporan banyak ditemukan kekerasan terhadap anak berkonflik dengan hukum, baik pada masa penyidikan, penuntutan, persidangan maupun pada masa menjalani hukuman. Dengan demikian kekerasan menjadi bagian yang sulit di pisahkan dari anak yang berkonflik dengan hukum. Sebagai upaya maksimal melindungi anak dari kekerasan, maka sebagai media pencegahan kekerasan terhadap anak berkonflik dengan hukum, beralasan apabila pemberian banuan hukum kepada anak menjadi suat kewajiban, bukan hanya sekedar dapat di berikan kepada anak
  • Kelima, Landasan yuridis untuk memperkukuh argumentasi ini dapat berangkat dari Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang menjamin anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental, penelantaran, perlakuan buruk, bahkan perlindungan anak dari kekerasan sudah merupakan hak konstitusional yang secar khusus dan eksplisit diatur dalamPasal 28B ayat (2) uud 1945 (Amandemen).


Berdasarkan argumentasi tersebut, dalam UU Sistem Peradilan Anak, advokasi bantuan hukum merupakan hak anak, hal ini di tegaskan dalam Pasal 3 huruf c: 

“Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif”.

Hal tersebut semakin ditegaskan dalam pasal 23 ayat (1) yang merumuskan :

“Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan tersebut merupakan politik hukum legislator untuk bisa memberikan jaminan perlindungan terbaik bagi pelaksanaan hak-hak anak khususnya anak yang berkonflik dengan hukum. Keberadaan advokat atau pemberi bantuan hukum sangatlah diperlukan agar ada yang mendampingi anak yang sedang berkonflik dengan hukum, sehingga baik anak ataupun keluarganya dapat mengetahui hak-haknya serta dapat menjaga agar peradilan pidana anak berjalan dengan adil dan transparan. 

Faktor rendahnya pengetahuan masyarakat akan hukum membuat keberadaan advokat sangatlah diperlukan. Melihat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum dilakukan secara cuma-cuma/prodeo, dalam mengimplementasikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut terdapat kewajiban pemberian bantuan hukum dan advokasi.

Advokat atau pemberi bantuan hukum diwajibkan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Advokat bersama aparat penegak hukum lainnya tidak diperkenankan unuk memakai toga atau atribut kedinasan untuk menjaga kondusifitas peradilan anak. 

Tag : ARTIKEL, HUKUM
0 Komentar untuk "Advokasi dan Bantuan Hukum Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum"

Back To Top