STUDI TENTANG PENGELOLAAN WAKAF
A. Latar Belakang Masalah
Wakaf merupakan ibadah yang sangat mulia. Dalam Islam, wakaf dijadikan sebagai amalan yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Menurut bahasa, Wakaf (waqf) adalah menahan (habs), seperti dengan tahbis (ditahan) dan tasbil (dijadikan halal di jalam Allah). Sedangkan menurut terminolegi syara’, wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga zatnya, memutus pemanfaatan terhadap zat dengan bentuk pemanfaatan lain yang mubah adanya. (Abdul Aziz Muhammad Azam, 2010: 395)
Menurut Imam Taqiyuddin, wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala yang dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Menurutnya, wakaf itu bersifat umum, yakni mencakup semua benda yang dapat diambil manfaatnya (Abdul Ahmad dkk, 2010: 175).
Adapun kajian mengenai wakaf sebagai suatu lembaga yang diatur oleh negara, merujuk pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, perwakafan diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Mengenai harta benda wakaf itu sendiri, dalam Pasal 16 ayat (1) UU Wakaf, dibagi menjadi dua, yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak. Adapun wakaf tanah masuk ke dalam kategori wakaf harta benda tidak bergerak.
Begitu halnya dengan di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Mayoritas pewakaf (wakif) mewariskan hartanya yang berupa tanah. Meskipun dalam sejarah wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam masyarakat, Namun pada kenyataanya harta benda yang telah diwakafkan masih belum dikelola dengan maksimal.
Untuk mencapai pengelolaan yang baik, maka diperlukan fungsi-fungsi managemen yang baik. Dari situ, studi mengenai pengelolaan wakaf tanah di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara perlu dilakukan, untuk mengetahui fungsi-fungsi pengelolaan dan managemennya. Dengan demikian tanah yang telah diwakafkan oleh wakif dapat dikelola dengan maksimal.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas muncul masalah yang akan dibahas dan dirumuskan lebih lanjut sebagai berikut:
“Bagaimana Pengelolaan Wakaf Tanah di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada Tahun 2010-2015?“
C. Tujuan Penelitian
Dalam penelitian ini tujuan yang hendak dicapai penulis adalah:
“Untuk Mengkaji Bagaimana Pengelolaan Wakaf Tanah di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada Tahun 2010-2015 “
D. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka merupakan bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah penelitian berupa sajian hasil atau bahasan ringkasan dari hasil temuan penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian. Adapun masalah yang ditinjau dalam penelitian ini adalah tentang pengelolaan wakaf tanah di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Berkaitan dengan masalah tersebut, telah beberapa kali dilakukan penelitian oleh para pakar hukum Islam dan juga mahasiswa yang terjun dalam ilmu hukum Islam. Di antara hasil penelitian tersebut berupa skripsi yang berjudul Implementasi Hukum Wakaf di KUA Kecamatan Mlonggo Tahun 2005-2010 yang disusun oleh Kusman (Nim: 127046). Penelitian ini berisi kajian lapangan tentang implementasi hukum wakaf di KUA Mlonggo pada kurun waktu 2005-2010.
Adapun buku yang membahas tentang wakaf di antaranya, pertama Wakaf dan Hibah, Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia karya Siah Khosyi’ah. Dalam buku tersebut mengupas tentang wakaf yang diawali dengan pembahasan sekilas permasalahan pranata institusi dan perangkat perundang-undangan wakaf, khususnya di Indoneia. Dilanjutkan dengan pengertian wakaf, cara pemanfaatan benda wakaf, pelestarian wakaf, tetapnya benda wakaf, penggantian benda wakaf, pengurusan benda wakaf (nadzir), dan pemilikan wakaf (Siah Khosyi’ah, 2010).
Kedua, dalambuku karya Mohammad Dud Ali yang berjudul Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Dalam buku ini dibahas mengenai dua sistem ekonomi Islam yang salah satu di antaranya yaitu wakaf. Di buku ini juga dibahas mengenai wakaf tanah dengan lebih rinci meliputi sistematika peraturan perwakafan tanah milik, unsur dan syaratnya, serta membahas peraturan-peraturanpemerintah yang berkaitan dengan itu (Mohammad Ali Daud,2006).
Buku yang ketiga berjudul Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan) karya Farid Wadjdy dan Mursyid. Selain berisi tentang wakaf secara umum dan perkembangan wakaf dari masa ke masa, buku ini juga membahas wakaf berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Fariddan Mursyid, 2009).
Buku keempat yang berkaitan dengan wakaf merupakan karya Rachmadi Usman dengan judul Hukum Perwakafan di Indonesia.buku ini berisi tentang uraian beberapa aspek hukum yang berkenaan dengan perwakafan tanah milik dan perwakafan dalam perspektif berbagai hukum yang berlaku di Indonesia (Rachmadi Usman, 2009).
E. Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitian
Penelitian tentang pengelolaan tanah wakaf ini mengambil tempat di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan untuk menyusun proposal ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data primer yang diperoleh secara langsung dari kegiatan pelaksanaan wakaf. Dan untuk mendukung data primer, dibutuhkan juga data dari pustaka yaitu mencari data-data sekunder yang didapat ari menelaah dan mempelajari dokumen-dokumen, buku-buku, hasil penelitian yang berupa laporan-laporan dan lain sebagainya yang berkaitan dengna wakaf tanah.
3. Sumber Dan Jenis Data
Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori, yaitu data primer dan data sekunder.
a. Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber di lokasi penelitian yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf tanah di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Dalam studi lapangan ini dapat diperoleh data atau keterangan secara langsung dari Instansi terkait yaitu:
1) Departemen Agama Jepara,
2) KUA Kecamatan Tahunan Jepara,
3) Nazir,
4) Wakif, dan
5) Tokoh masyarakat setempat.
b. Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur, artikel, liputan, makalah serta peraturan perundang– undangan yang ada kaitannya dengan pengelolaan wakaf tanah.
4. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Yaitu penulis melakukan pengumpulan data dengan cara membaca sejumlah literatur yang relevan dengan tinjauan pengelolaan tanah wakaf, serta bahan-bahan normatif berupa produk hukum yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Wakaf.
b. Penelitian di Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan yaitu metode pengumpulan data dengan cara observasi langsung ke dalam objek penelitian
1) Observasi (Observation)
Metode ini merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan terhadap hal-hal yang diamati (Arikunto, 2002: 23), dengan cara pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena yang menjadi objek kajian. Dalam hal ini mencoba mengkaji mengenai proses pengelolaan wakaf tanah di kecamatan Tahunan kabupaten Jepara pada tahun 2010-2015
2) Wawancara (Interview)
Wawancara merupakan cara menghimpun bahan keteragan yang dilakukan dengan tanya jawab secara lisan secara sepihak berhadapan muka, dan dengan arah dan tujuan yang telah ditentukan (Arikunto, 2002: 148). Dalam penelitian ini penulis melakukan tanya jawab (interview) kepada sejumlah narasumber yang turut berkontribusi dalam proses pengelolaan wakaf tanah di kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, seperti Kepala KUA Kecamatan Tahunan selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), serta beberapa staf atau pegawai yang menangani masalah wakaf.
5. Metode Analisis Data
Data yang telah terkumpul, kemudian dianalisis dan diinterpretasikan dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan secara terus-menerus agar data yang diperoleh baik melalui wawancara maupun dokumen-dokumen dapat menghasilkan kesimpulan yang konkrit dan valid (Nana dan Awal, 2004: 85). Analisis deskriptif bertujuan untuk memberikan deskripsi mengenai subjek penelitian berdasarkan data dari variable yang diperoleh dari kelompok subjek yang diteliti dan tidak dimaksudkan untuk pengujian hipotesis (Saifudin Azwar, 2004: 126)
Analisis data dimulai dari proses identifikasi dan klasifikasi terhadap data-data yang telah diperoleh, kemudian dilakukan analisis terhadap isi dari data-data tersebut dengan cara membandingkan dan dicari kaitannya dengan norma hukum lain yang berlaku di masyarakat khususnya hukum Islam dan kebiasaan masyarakat setempat. Hasil analisis data disajikan dalam bentuk kata-kata atau kalimat dengan lebih menekankan pada makna proses daripada hasilnya, sehingga analisis datanya bersifat induktif yaitu berawal dari gejala-gejala yang muncul di lapangan kemudian dijelaskan menjadi sebuah kesimpulan.
6. Metode Keabsahan Data
Penelitian kualitatif harus mengungkapkan kebenaran yang objektif. Karena itu keabsahan data dalam penelitian kualitatif sangat penting. Melalui keabsahan data kredibilitas (kepercayaan) kualitatif dapat dipercayai. Dalampenelitian ini untuk mendapatkan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi. Adapun triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembandingterhadapa data itu.
Dalam memenuhi keabsahan data penelitian ini dilakukan triangulasi dengan sumbe. Menurut Sugiyono (2014), Menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa sumber. Data yang diperoleh kemudian dideskripsikan dan dikategorisasikan sesuai dengan apa yang diperoleh dari berbagai sumber tersebut. Peneliti akan melakukan pemilahan data yang sama dan data yang berbeda untuk dianalisis lebih lanjut.
Triangulasi sumber yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan membandingkan hasil wawancara langsung dengan beberapa narasumber dengan dokumen yang berkaitan.
F. Daftar Pustaka
Ali, Mohammad Daud, 2006, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta
Azwar, Saifuddin, 2004, Metode Penelitian, Yokyakarta: Pustaka Pelajar
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, 2010, Fiqh Munamalat, Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam, Jakarta: Azam
Ghazaly, Abdul Rahman dkk, 2010, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana
Khosyi’ah, Siah, 2010, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia
Sudjana, Nana dan Awal Kusumah, 2004, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Bandung: Sinar Baru Algesindo
Sudjana, Nana, 2004, Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah, Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi, Bandung: Sinar Baru Algesindo
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-20. Bandung: Alfabeta
Usman, Rachmadi, 2006, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Wadjdy, Farid dan Mursyidi, 2007, Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tag :
CONTOH PROPOSAL
0 Komentar untuk "PROPOSAL SKRIPSI TENTANG WAKAF TANAH"