Sebuah negara tentu membutuhkan pertahanan dan keamanan agar negara tersebut dapat melaksanakan pemerintahan dengan aman tertib dan lancar. Pertahanan dilakukan agar masyarakat yang ada dalam negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik yaitu mendapat rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas tanpa takut mendapat gangguan dari pihak mana pun.
Sistem pertahanan dalam sebuah negara tentulah berbeda tergantunggg pada ideology dan latar belakang negara tersebut. jadi setiap negara memiliki pertahanan yang berbeda karena sebuah negara terbentuk dengan keadaan yang berbeda.
Seperti di Indonesia, di Indonesia tentu berbeda dengan di negara Amerika karena ideology yang digunakan juga berbeda. Di Amerika yang menggunakan ideology liberal tentu sistem pertahanannya berbeda dengan di Indonesia yang mneggunakan ideologi Pancasila.
Masyarakat dalam suatu negara juga mempunyai hak-hak politik sebgaiabagian dari menjalankan hak asasinya. Hak-hak itu merupakan hak yang diberikan negara kepada masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan masyarakat dalam suatu negara. Sebagai perwujudan dari bentuk negara demokrasi.
Untuk itu, dalam karya tulis ini nanti akan dibahas mengenai:
- Apa pengertian dari pertahanan negara?
- Bagaimana hak-hak politik warga negara?
- Bagaimana sistem pertahanan di Indonesia?
- Apa itu pertahanan dan keamanan?
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahi apa pengertian dari pertahanan negara, bagaimana hak-hak politik warga negara, bagaimana sistem pertahanan di Indonesia dan apa pengertian dari pertahanan dan keamanan.
Pengertian Ketahanan Nasional
Kondisi dinamik suatu bangsa meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pertahanan negara tidak hanya bersifat fisik atau wilayah saja tetapi juga bersifat non fisik seperti kebudayaan, adat-istiadat atau peninggalan-peninggalan lainnya yang bersifat non materi.
Karena unsur-unsur negara tidak hanya secara yuridis dan klasik tetapi juga secara sosiologis. Unsure sosiologis ini terdiri dari dua faktor sosial yang terdiri dar unsure masyarakat, ekonomi dan cultural. Sedangkan faktor alam terdiri dari unsur wilayah dan bangsa.
Hak-Hak Politik Warga Negara
Hak politik muncul karena adanya penyelewengan di kalangan raja di mana rakyatdiperlakukan secara sewenang-wenang. Maka muncullah hak politik sebagai bentuk pemberontakan terhadap kekuasaan raja yang tak terbatas. John Locke filusuf dari Inggris menyatakan bahwa hak politik itu mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property). Sedangkan Montesquieu menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan trias politica.
Hak-hak warga negara telah diatur dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 27 sampai dengan 34. Di antara pasal-pasal tersebut disebutkan jika warga negara berhak untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat atau membentuk sebuah organisasi. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat suaka politik dari negara lain. Itu merupakan salah satu dari hak politik bagi warga negara.
Hak-hak politik pada dasarnya bersifat melindungi individu, komunitas dan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak penguasa. Untuk melaksanakan hak-hak politik, negara membuat peraturan-peraturan hukum yang dapat membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak sampai melanggar hak-hak rakyat.
Untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif timbullah gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah ia bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Undnag-undang itu menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negera sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum.
Sistem Pertahanan Negara di Indonesia
Ketika berbicara tentang sistem pertahanan negara maka kita tidak terlepas dari yang namanya geopolitik. Geopolitik adalah wilayah yang menjadi kekuasaan suatu negara yang meliputi darat laut dan udara. Atau teori yang menghubungkan antara wilayah dengan kekuasaan (bumi dan politik).
Penyelamatan negara dari ancaman dalam dan luar adalah merupakan hak dan kewajiban setiap negara dan bersifat universal. Hak dan kewajiban setiap negara untuk menegakkan kedaulatannya harus tetap dalam batas-batas rambu yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga bersifat universal karena dapat dikatakan bahwa tidak ada satu pun negara yang tidak memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bagaimana negara itu menyelamatkan dan melindungi wilayahnya, penduduknya dan kekayaannya. Konstitusi setiap negara sudah pasti menegaskan tentang hak, kewajiban, tugas, wewenang dan tanggung jawab baik negara maupun penduduknya untuk mempertahankan atau menyelamtkan negaranya.
Penyelamatan negara Indonesia dari ancaman dalam dan luar negeri atau keselamatan dan keamanan negara merupakan wujud nyata dan amanat UUD 1945, dan wujud nyata ini harus dituangkan dlaam bentuk undnag-undang. Jika sudah diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maka ia kemudian menjadi kebijakan perundang-undangan dalam bidang keselamatan dan keamanan negara.
Pemerintah telah memberlakukan ketentuan Buku Kedua Bab Kesatu tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diadopsi dari Pemerintah Belanda kemudian telah diperluas dengan Undang-undang RI Nomor 27 tahun 1999 tentang perluasan pasal-pasal KUHP mengenai kejahatan terhadap Keamanan Negara termasuk sabotase dan delik-delik terhadap ideology.
Pertahanan Negara dan Keamanan
Hakikat dari pertahanan negara atau nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangasa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.Pertahanan keamanan (hankam) adalah upaya rakyat semesta dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai benteng terakhir dan merupakan inti dalam mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara serta hasil perjuangannya.
Pertahanan dan keamanan merupakan salah satu fungsi pemerintahan dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan untuk mencapai keamanan bangsa dan negara serta hasil perjuangan. Penyelenggaran ketahanan nasional dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan yang digunakan untuk mewujudkan ketahanan itu berbentuk kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya menjadi kemakmuran yang adil dan merata, rohani dan jasmani. Keamanan adalah kemampuan dalam melindungi keberadaan serta nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun dari luar.
Bebarapa bentuk ketahanan nasional yaitu:
- Ketahanan di bidang ideology
- Ketahanan di bidang polirik
- Ketahanan di bidang ekonomi
- Ketahanan di bidang sosial budaya
- Ketahanan di bidang hankam
Kesimpulan
Dari pemabahasan di atas maka disimpulkan bahwa pertahanan negara merupakan Kondisi dinamik suatu bangsa meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Hak-hak politik warga negara merupakan hak yang diberikan negara kepada warga negara agar warga negara dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Sistem pertahanan di Indonesia menganut sistem Pancasila karena Pancasila berisi nilai-nilai luhur peninggalan bangsa.
Pertahanan keamanan (hankam) adalah upaya rakyat semesta dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai benteng terakhir dan merupakan inti dalam mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara serta hasil perjuangannya. Pertahanan dan keamanan merupakan salah satu fungsi pemerintahan dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan untuk mencapai keamanan bangsa dan negara serta hasil perjuangan.
Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan baik itu dari segi isi maupun materi yang ada di makalah ini. namun kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang Indonesia sehingga kita bisa lebih mencintai negara Indonesia kita.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2001.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2001. cet ke-21.
Daud, Abu Busroh. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.
Harini, Sri Dwiyatmi. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012.
Wahidin, Samsul. Pokok-Pokok Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Tag :
CONTOH MAKALAH,
HUKUM
0 Komentar untuk "Makalah Ketahanan Nasional dan Hak-hak Politik Warga Negara"