Zakat merupakan ibadah maliyah ijtima’iyyah, yang artinya ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam Syariat Islam. Zakat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap individu muslim yang sudah memenuhi kriteria kewajiban zakat. Syari?at zakat merupakan ibadah dalam bentuk membersihkan setiap kekayaan yang dimiliki oleh individu muslim.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, dalam al-Qur?an setiap kali ada perintah mengerjakan shalat disebutkan juga perintah mengeluarkan zakat. Secara universal sejak awal perkembangan Islam di Makkah orang miskin tidak diwajibkan mengeluarkan zakat meski implementasinya belum ada ordonansi harta apa saja yang wajib dizakati dan sejauh mana kadarnya. Baru pada abad ke-2 Hijriah, operasionalisasi zakat diatur sedemikian rupa dan ditentukan macam harta yang wajib dizakati kadar zakatnya dan kapan zakat itu harus dikeluarkan. Al-Qur'an menggunakan istilah zakat kurang lebih 32 ayat (termasuk 27 ayat diikutkan dengan perintah shalat).
Di Indonesia, perkara tentang zakat ini diatur dalam sebuah undang-undang. Selama ini pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. Maka dibenntuklan UU No. 23 Tahun 2011. Pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, pengertian zakat terdapat pada Pasal 1 Ayat (1), yang berbunyi:
"Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam."
Zakat yang dimaksud di sini adalah zakat mal dan zakat fitrah. Adapun yang termasuk dalam zakat mal meliputi zakat emas, perak, dan logam mulai lainnya; uang dan surat berharga lainnya; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan perhutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; dan rikaz. (Pasal 4 Ayat (1) dan (2))
- Undang-undang ini mempunyai implikasi yang sangat luas bagi lembaga pengelolaannya. Pengelolaan tersebut secara umum mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang produktif.
- Untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaannya, badan amil zakat senantiasa dituntut untuk amanah, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas serta kemandirian sebagai sebuah industri publik menuju masyarakat yang sejahtera, berdayaguna dan bertaqwa.
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pembinaan dan unsur pengawasan yang terdiri dari ulama, kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola yang tidak sesuai denga ketentuan.
Download Undang-Undang Tentang Zakat
Untuk mengenali dan memahami seluk-beluk mengenai pengaturan zakat di Indonesia, silakan download pelajari Undang-undang tentang zakat berikut ini:
Download Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Demikian sekilas tentang zakat di Indonesia dan Undang-undang tentang pengelolaannya.
Semoga bermanfaat :)
Tag :
DOWNLOAD PDF
0 Komentar untuk "Download Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat"