Pengertian Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Ketentuan-ketentuannya


Pengertian Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Ketentuan-ketentuannya


Dalam suatu negara tentu tidaklah lepas dengan suatu pemerintahan. Suatu pemerintahan tentu membutuhkan suatu kepala negara atau pemerintah. Karena syarat-syarat berdirinya negara  adalah ada pemerinthaan, rakyat, dan ada wilayah. Pemerintah dan rakyat memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu negara karena keduanya lah yang menentukan arah negara tersebut.

Suatu negara tentu membutuhkan aturan atau kebijakan untuk mengatur suatu negara. Karena tanpa aturan yang jelas keadaan suati negara tentu akan sangat kacau. Untuk itulah diperlukan adanya aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan untuk menata dan bentuk tanggung jawab pemerintah.

Berbagai kebijakan itulah yang akan dipelajari dalam fiqh dusturiyah. Dimana dalam fiqh ini tidak hanya menjelaskan tentang pemerintah atau khalifah saja tetapi mengenai hak-hak rakyat juga. Fiqh dusturiyah juga menjelaskan tentang pembai’atan dalam suatu pemerintah dan bagaiamna cara memilih pemimpin sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam. Kebijakan-kebijakan pemerintah haruslah disesuaikan dengan kehendak rakyat. Agar tidak terjadi perpecahan dalam umat.

Mengenai fiqh dusturiyah, imamah dengan hak dan kewajibannya, rakyat dan hak-hak serta kewajibannya akan dibahas dalam makalah ini. Selain itu juga ada lembaga lain yang dapat membantu pemerintah seperti wazir (para menteri) serta Ahl al-hall wa al-aqd yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam memilih dan membai’at imam.

Pengertian Fiqh Dusturiyyah


Istilah fiqh dustiri,dan yang di maksut dustiri adalah prinsip-prinsip pokok bagi pemerintah negara manapun seperti terbukti di dalam perundang-undangannya,peratur-peraturannya dan adat-adatnya.

Sumber fiqh dusturi tentu pertama-tama adalah Al-Qur’an Al-Karim yaitu ayat-ayat yang berhubungan dengan prinsip-prinsip kehidupan kemasyarakatan,dalil-dalil kully dan semangat ajaran Al-Qur’an. Kemudian hadist terutama sekali yang berhubungan dengan imamah-imamah dan kebijaksanaan Rasulullah SAW.

Sumber ke dua adalah kebijakan-kebijakan Khulafa al-Rasyidin di dalam mengendalikan pemerintahan. Meskipun mereka mempunyai perbedaan di dalam gaya pemerintahannya sesuai dengan pembawaannya masing-masing,tetapi kesamaan alur kebijakan,yaitu berorientasi kepada kemaslahatan rakyatnya sesuai dengan prinsip “kebijakan imam sangat bergantung kepada kemaslahatan rakyat”.(A.Djazuli, 2003: 53)

Sumber ke tiga adalah hasil ijtihad para ulama,di dalam masalah fiqh dusturi,hasil ijtihad para ulama ini sangat membantu kita dalam memahami semngat fiqh dusturi dan prinsip-prinsipnya. Di dalam mencapai kemaslahatan umat haruslah terjamin dan terpelihara dengan baik. Di dalam sumber ke empat ini mempunyai enam prinsip tujuan hukum islam.

Sumber terakhir dari fiqh dusturi adalah adat kebiasaan suatu bangsa yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Al-qur’an dan Hadist. Ada kemungkinan adat kebiasaan semacam ini tidak tertulis yang sering di istilahkan dengan konvensi. Ada kemungkinan pula dari adat kebiasaan itu di angkat menjadi suaatu ketentuan yang tertulis,yang penting persyaratan-persyaratan adat untuk dapat di terima sebagai hukum yang harus di perhatikan,karena kaidah al-adah al-mahkamah bukan tanpa syarat,tapi al-adah ‘adah al-shahihah.

Imamah, Hak dan Kewajibannya


a. Imamah

Kata-kata imam di dalam Al-Qu r’an baik dalam bentuk mufrad/tunggal maupun dalam bentuk jamak atau yang di-idhofkan tidak kurang dari 12 kali disebutkan. Pada umumnya,kata-kata imam menunjukkan kepada bimbingan pada kebaikan,meskipun kadang-kadang dipakai untuk seorang pemimpin suatu kaum dalam arti yang tidak baik.

Ada pun kata imamah di takrifkan oleh Al-mawardi adalah suatu kedudukan/jabatan yang di adakan untuk menggantikan tugas kenabian di dalam memelihara agama dan mengendalikan dunia. (A.Djazuli 2003, 56).

Sedangkan imamah merupakan suatu kepemimpinan umum dalam urusan agama dan duniawi, sebagai khilafah atau wakil dari Nabi SAW. Al Mawardi berpendapat bahwa keimamahan diletakkan untuk menggantikan posisi kenabian dalam memelihara agama dan politik keduniaan (Rais, 2000: 85).
Definisi lain di kemukakan oleh Al-Iji imamah adalah negara besar yang mengatur urusan-urusan agama dan dunia. Tetapi lebih tepat lagi apabila dikatakan bagwa imamah adalah pengganti nabi di dalam menegakkan agama.

Keimamahan bukanlah hak pribadi, ataupun keistemewaan hak yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok, melainkan suatu tugas yang diemban. Jadi yang terpenting adalah pelaksanaan tugas-tugas yang dimandatkan, bukan eksistensi seseorang atau beberapa orang. Akan tetapi, definisi ini dari sudut lain, ada kesamaran yang mesti diperjelas, karena jenis sistem pemerintahan yang dia inginkan tidak berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang lain, tidak menjelaskan bagaimana kebijakannya dalam mengatur dunia.

Di kalangan syi’ah imamah adalah shahibul hak as-syar’iy,yang di dalam undang-undang modern di katakan de jure baik yang langsung memerintah ataupun tidak. Adapun lafal khilafah mula-mula menunjukan kepada yang mempunyai kekuasaan dalam kenyataan,walaupun tidak berhak. Dan pada masa sekarang di namakan de facto.

Kata-kata khalifah dalam Al-qur’an lebih menunjukkan kepada fungsi manusia secara keseluruhan dari pada kepada seorang kepala negara. Kata khalifah sebagai kepala negara adalah “pengganti” nabi di dalam memelihara agama dan mengatur keduniawian. Dia tidak maksum,tidak mendapat wahyu,tidak memonopoli hak dalam menafsirkan agama. Dia adalah manusia biasa yang di percaya oleh umat karena baik dalam menjalankan agamanya.

b. Hak-hak Imam

Al-Mawardi menyebut dua hak imam,yaitu hak untuk di taati dan hak untuk di bantu. Akan tetapi dalam sejarah ternyata ada hak lain,yaitu hak untuk mendapat imbalan dari harta baitul mal untuk keperluan hidupnya dan keluarganya secara patut sesuai kedudukannya sebagai imam.

Hak imam ini erat sekali kaitannya dengan kewajiban rakyat. Hak untuk di taati dan untuk di bantu misalnya adalah kewajiban rakyat untuk mentaati dan membantu seperti tersusun dalam Al-Qur’an dan juga hadis tentang kata atau memberikan bantuan yang berbunyi “Wajib kepada setiap muslim untuk mendengar dan taat kepada pemimpinnya baik dia senang atau tidak senang selama pemimpin itu tidak menyuruh melakukan maksiat. Apabila ia memerintahkan untuk melakukan maksiat maka tidak perlu mendengarkan dan mentaatinya”. (A. Djazuli 2003, 61)

c. Kewajiban-kewajiban Imam

Islam sebagai agama amal adalah sangat wajar apabila meletakkan focus of interest-nya pada kewajiban. Hak itu sendiri datang apabila kewajiban telah di laksanakan secara baik. Bahwa kebahagiaan hidup di akhirat akan di peroleh apabila kewajiban-kewajiban telah di laksanakan dengan baik waktu hidup di dunia. Demikian pula dengan kewajiban-kewajiban imam ternyata tidak ada kesepakatan di antara ulama menurut Al-mawardi. Dan apabila di kaitkan dengan maqasidu syariah maka tugas dan kewajiban imam tidak lepas dari beberapa hal.

Rakyat, statusnya, hak-haknya dan kewajibannya


Dalam suatu negara, terdiri dari muslim dan non muslim, yang non muslim ini ada yang di sebut kafir dzimi dan musta’min.

Kafir dzimi adalah warga non muslim yang menetap selamanya,serta di hormati tidak bleh di ganggu jiwanya,kehormatannya dan hartanya. Sedangkan musta’min adalah orang asing yang menetap untuk selamanya dan juga harus di hormati jiwanya,kehormaatannya dan hartanya.  Kafir dzimi memiliki hak-hak kemanusiaaan,hak-hak sipil dan hak-hak politik. Sedangkan musta’min tidak memiliki hak politik karena dia orang asing. Persamaanya keduanya sama-sama orang asing.

Persoalan Bai’at


Bai’at adalah pengakuan mematuhi dan mentaati imam yang di lakukan oleh ahl al-hall wa al-‘aqd dan di laksanakan sesudah permusyawaratan. Informasi dari Al-Qur’an yang berkaitan dengan bai’at ini adalah di dalam QS. Al-Fath: 10,QS. At-Taubat: 111,QS. Al-Mumtahanah: 12.

Di dalam sejarah kita kenal bai’at aqobah yang pertama dan yang ke dua. Sudah tentu pembai’atan ini dilakukan setelah terjadi permusyawaratan penentuan seorang imam. Ada kemungkinan tidak seluruh anggota ahi al-hall wa al-‘aqd membaiat imam. Keadaan demikian harus di hindari sedapat mungkin,yaitu dengan jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Akan tetapi,apabila cara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan maka imam dapat di bai’at oleh mayoritas ahlul halli wal aqdi.

Persoalan Waliy Al-Ahdi: Sumber Kekuasaan dan Kriteria Imam


Imamah itu dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: pertama dengan pemilihan ahl-al-hall wa al-aqdi dan kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan imam sebelumnya).
Cara yang kedua itulah yang dimaksud dengan waliyul ahdi. Cara ini diperkenankan atas dasar:


  • Abu Bakar r.a menunjuk umar r.a yang kemudian kaum muslimin menetapkan keimaman (imamah) umar dengan penunjukkan Abu Bakar tadi. 
  • Umar r.a menunjuk menyerahkan pengangkatan khalifah kepada ahlu syura yang kemudian disetujui/ dibenarkan oleh sahabat yang lain, jadi dallamm kasus ini bukan menunjuk seseorang tetapi menyerahkan pengangkatan khalifah kepada sekelompk orang (ahlu syara’ yang berwenang)


Qadli Abu Ya’la menjelaskan bahwa wilayah al-ahd itu dpat pula dilaksanakan kepada orang yang mempunyai hubungan nasab, baik garis lurus keatas maupun garis lurus kebawah dengan syarat:

Orang ditunjuk itu memenuhi persyratan imam, karena imamah tidaklah terjadi karena semata-mata penunjukan akann tetapi imamah itu terjadi karena persetujuan kaum muslim.
Dari keterangan diatas daat disimpulkan bahwa seorang anak kholifah dapat saja jadi khalifah, asal anak khalifah tadi memenuhi syarat sebagai seorang khalifah serta pengangkatanya disetujui oleh setidak-tidaknya mayoritas ahlul halii wal aqdi, tapi juga sebaliknya seorang yang tidak punya hubungan dengan khalifah, dapat menjadi khalifah apabila dia yang paling memenuhi persyaratan serta disetujui oleh ahlyl halli wal aqdi.

Tentang syarat-syarat imam, ternyata ada ulama yang sangat ketat dalam memberikan syarat adapula yang memberi persyaratan longgar. Al mawardi misalnya memeberikan tujuh persyaratan sbagai berikut:


  1. Adil dengan segala persyaratannya (benar tutur katanya, dapat dipercaya, terpelihara dari segala yang haram, menjauhi segala dosa dan ha hal yang meragukan, memegang maru’ah.
  2. Memiliki ilmu yang digunakan untuk ijtihad di dalam hukum dan kasus-kasus hukum yang harus dipecahkan.
  3. Sehat pancaindranya baik pendengarany, penglihatan, lisannya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  4. Sehat anggota badannya dari kekurangan-kekurangan yang dpat mengganggu geraknya
  5. Kecerdasan dan kemampuan didalam mengatur rakyat dan kemaslahatan.
  6. Kebenaran dan punya tangggung jawab dan tabah di dalam mempertahankan negara dan memerangi musuh
  7. Nasab, imam itu harus keturunan Quraisy.


Tapi menurut Abu Ja’la al-Hanbali menyebut empat syarat, yaitu:

  • Haruslah orang Quraisy 
  • Memiliki syarat-syarat seorang hakim, yaitu merdeka, baligh, berakal, berilmu, dan adil
  • Mampu memegang kendali di dalam masalah-masalah peperangan siyasah, dan pelaksanakan hukuman.
  • Orang yang paling baik/ utama di dalam ilmu dan agama.


Dari peristiwa pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah di Tsaqifah Bani Saidah, dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut: (Djazuli, 2009: 75)


  1. Khalifah dipilih dengan cara musyawarah diantara para tokoh dan wakil umat.
  2. Yang mengangkat khalifah adalah para wakil umat dan tokoh-tokoh masyarakat. Jadi, sistem perwakilan sudah dikenal dan dilaksanakan pada masa tersebut.
  3. Di dalam musyawarah terjadi dialog dan bahkan diskusi untuk mencari alternatif yang terbaik di dalam menentukan siapakah calon khalifah yang paling memenuhi persyaratan.
  4. Sedapat mungkin diusahakan kesepakatan, dengan tidak menggunakan voting. 


Rasyid Ridla berkaitan dengan perwakilan ini berkata, “Demikianlah, di kalangan umat harus ada orang-orang yang memiliki kearifan dan kecerdasan di dalam mengatur kemaslahatan kemasyarakatan, serta mampu menyelesaikan masalah-masalah pertahanan dan ketahanan, serta masalah-masalah kemasyarakatan dan politik. Itulah yang disebut dengan ahlu syura atau ahl al-hall wa al-aqdi di dalam Islam (Djazuli, 2009: 76).

Al-Mawardi, menyebut orang-orang yang memilih khalifah ini dengan ahlul ikhtiar yang harus memenuhi tiga syarat, yaitu: (Djazuli, 2009: 76)


  • Keadilan yang memenuhi segala persyaratannya, 
  • Memiliki ilmu pengetahuan tentang orang yang berhak menjadi imam dan persayaratan-persayaratannya,
  • Memiliki kecerdasan dan kearifan yang menyebabkan dia mampu memilih imam yang paling mashlahat dan paling mampu serta paling tahu tentang kebijakan-kebijakan yang membawa kemashlahatan bagi umat.


Dari uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan terkait ahl al-hall wa al-aqd, sebagai berikut: (Djazuli, 2009: 76).


  • Ahl al-hall wa al-aqd adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan mem-bai’at imam.
  • Ahl al-hall wa al-aqd mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang mashlahat.
  • Ahl al-hall wa al-aqd mempunyai wewenang membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-Qur’an dan Hadist.
  • Ahl al-hall wa al-aqd tempat konsultasi imam di dalam menentukan kebijakannya.
  • Ahl al-hall wa al-aqd mengawasi jalannya pemerintahan.


Menurut  Abdul Kadir Audah, kekuasaan dalam negara Islam itu dibagi ke dalam lima bidang, artinya ada lima kekuasaan dalam Negara Islam, yaitu: (Hasimi,200: 238).


  • Sultah Tanfiziyyah (kekuasaan penyelenggara undang-undang) yang dipegang oleh imam.
  • Sultah Tashri’iyah (kekuasaan pembuat undang-undang) yang dipegang oleh ulil amri.
  • Sultah Qadhoiyah (kekuasaan kehakiman) yang dipegang oleh para hakim.
  • Sultah Maliyah (kekuasaan keuangan), yang dipegang oleh imam.
  • Sultah Muraqabah wa Taqwim (kekuasaan pengawasan masyarakat), yang dipegang oleh ahlu syura’, ulama, dan fuqaha.
  • Persoalan Wuzarah (Kementrian)


Pada umumnya, ulama mengambil dasar-dasar adanya kementrian (wuzarah) dengan dua alasan:


  • Firman Allah dalam surat Thaha: 29- 31, yang artinya: “Dan jadikanlah untukku seorang wazir dari keluargaku, yaitu Harun, saudaraku. Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku”. Berdasarkan mafhum aula, apabila wazir itu diperbolehkan di dalam masalah-masalah kenabian, apalagi dalam masalah imamah  (Djazuli, 2009: 78).
  • Karena alasan yang sifatnya praktis yaitu, imam tidak mungkin sanggup melaksanakan tugas-tugasnya di dalam mengatur umat tanpa adanya naib (wazir).
  • Wazir terbagi menjadi dua macam, yaitu wazir tafwidl dan wazir tanfidz. 


Perbedaan dari keduanya yaitu terletak pada kewenangan yang dimiliki oleh wazir tafwidl, yaitu: (Djazuli, 2009: 78).


  • Wazir tafwidl boleh ikut campur dalam peradilan,
  • Wazir tafwidl boleh mengangkat gubernur dan pejabat-pejabat tinggi negara,
  • Dapat menjadi panglima tertinggi dan mengumumkan perang,
  • Mempunyai wewenang untuk menguasai harta negara dan mengeluarkannya dari baitulmal. 


Dari perbedaan tugas tersebut, ada persyaratan khusus bagi wazir tafwidl, yaitu: (Djazuli, 2009: 79).


  • Wazir tafwidl haruslah orang yang beragama Islam,
  • Tahu tentang hukum-hukum Islam,
  • Tahu tentang strategi dan taktik perang dan tahu cara-cara mengurus keuangan negara.


Adapun perbedaan kekuasaan yang dimiliki oleh imam dengan wazir tafwidl adalah sebagai berikut:

  • Imam dapat menunjuk  penggantinya, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar, wazir tafwidl tidak bisa melakukannya.
  • Imam dapat meletakkan jabatan langsung kepada rakyatnya, wazir tafwidl tidak bisa.
  • Imam dapat memecat orang-orang yang diangkat oleh wazir tafwidl, dan wazir tafwidl tidak dapat memecat orang-orang yang diangkat oleh imam.


KESIMPULAN

Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa siyasah dusturiyah merupakan penjelasan mengenai bagaimana pemerintah mampu mengatur rakyatnya dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Fiqh dusturiyyah ini membahas persoalan seputar imamah dengan hak dan kewajibannya. Kemudian rakyat dengan status dan kewajibannya. Selain itu dalam fiqh dusturiyyah juga menyangkut tentang lembaga pemerintahan lainnya yang membantu pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya.

Imamah dan khilafah memiliki perbedaan. Menurut mazhab Syi’ah keimamahan itu lebih spesifik daripada khilafah. Bagi mereka imam hanya bermakna bahwa dia adalah pemilik hak legal yang padanannya dalam konteks undang-undangmodern adalah de jure, sama adanya benar-benar menduduki pemerintahan atau tidak. Adapun khalifah, pertama menunjuk pemangku jabatan sebenarnya dan dapat saja bukan orang yang berhak, yang istilahnya de facto.

Imamah dapat dipilih melalui dua cara yaitu pertama dengan pemilihan ahl-al-hall wa al-aqdi dan kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan imam sebelumnya). Ahl- al- hall wa al-aqdi merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan dan memiliki wewenang untuk membai’at imam.

DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, H.A. 2009. Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah. Jakarta: Kencana.
Hasimi, A. 2001. Dimana Letaknya Negara Islam. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Rais, Dhiauddin. Teori Politik Islam. 2000. Jakarta: Gema Insani Press

0 Komentar untuk "Pengertian Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Ketentuan-ketentuannya"

Back To Top