PERAN ADVOKAT DALAM MENGHADAPI MAFIA PERADILAN

PERAN ADVOKAT DALAM MENGHADAPI MAFIA PERADILAN


Setiap orang pada prinsipnya berkewajiban untuk tunduk dan patuh menjunjung tinggi hukum. Ini demi tegaknya keadilan dan kebenaran bagi setiap orang guna melindungi dan mempertahankan hak–hak asasi manusia, serta menempatkan manusia sesuai dengan martabatnya. Berdasarkan 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu, semua kegiatan penyelenggaraan Negara tidak akan terlepas dari peraturan perundang-undangan termasuk dalam kegiatan penyelenggaraan peradilan.

Peradilan sendiri dapat diartikan sebagai sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.

Dalam perkembangannya, hukum tidak lagi menjadi dasar dalam mengakkan keadilan dan ketertiban umum, hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang dijadikan sebagai “proyek” oleh penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang melakukan kegiatan tersebut dapat dikatakan sebagai mafia peradilan.

Advokat sebagai salah satu poros penegak hukum juga mempunyai peran penting di dalam jalannya peradilan. Lalu, bagaimana peran advokat dalam menghadapi mafia perdilan?

Untuk menjawb pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dibahas mengenai apa pengertian dari mafia peradilan itu sendiri, serta saja faktor yang melatarbelakangi terjadinya mafia peradilan. Setelah itu baru akan dapat diketahui tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh advokat untuk menghadapi mafia peradilan. 

Pengertian Mafia Peradilan


Mafia Peradilan merupakan suatu kondisi di mana terdapat suatu rekayasa yang terjadi di dalam proses peradilan. Sehingga proses hukum yang dimulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya diputuskan. Hal ini mengakibatkan keadilan yang seharusnya ditegakkan menjadi terinjak-injak.

Mafia peradilan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan. Modus mafia peradilan menjangkau di setiap tingkat proses hukum. Mulai dari kepolisan, kejaksaan hingga di Pengadilan.

Praktik mafia peradilan ini dapat berupa pemerasan, penyuapan, pengaturan majelis hakim favourable, calo perkara, pengaburan perkara, pemalsuan vonis, pemberian ’surat sakti’, atau vonis yang tidak bisa dieksekusi. Pelakunya bisa siapa saja, mulai dari penegak hukum itu sendiri, seperti hakim, panitera, dan jaksa; hingga para pencari keadilan serta orang atau lembaga yang mendampinginya, yakni advokat.

Realita praktik mafia peradilan ini seakan telah membudaya akibat terlalu banyaknya oknum-oknum penegak hukum yang menggunakan jabatannya demi keuntungan pribadi. Maka tidak heran jika kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum menjadi luntur. Fakta-fakta tersebut mengakibatkan hilangnya harapan masyarakat akan adanya kepastian hukum dalam setiap permasalahan hukum.

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Mafia Peradilan


Kurangnya kualitas moral para pelaku merupakan faktor utama mengapa praktik mafia peradilan ini dapat terjadi. Sehingga, mereka menghalalkan segala cara untuk melancarkan apa yang menjadi tujuannya. Terjadinya praktik mafia perdilan juga tidak lepas dari beberapa faktor berikut:

  1. Peraturan perundang–undangan yang masih multi tafsir. Kondisi seperti ini  memberikan celah bagi para penegak hukum untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Para penegak hukum pada umumnya mampu untuk menafsirkan dengan berbagai arti aturan perundang-undangan yang ada untuk memenangkankan sebuah kasus.
  2. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat sehingga dari kalangan masyarakat pun kurang membudayakan taat hukum. Hal ini sebenarnya juga dapat dipengaruhi oleh kondisi penegak hukum dalam melaksanakan hukum.
  3. Kekuasaan dan kewenangan para penegak hukum terutama hakim yang sangat kuat, terutama dalam melakukan sebuah putusan seorang hakim mempunyai kekuatan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Namun, putusan dari hakim justru banyak yang tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.
  4. Kualitas keilmuan yang rendah juga menjadi hal yang penting dalam menimbulkan mafia peradilan ini. Kualitas keilmuan dari orang-orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum sangat berpengaruh besar terhadap kualitas proses peradilan serta kualitas putusan.


Peran Advokat dalam Menghadapi Mafia Peradilan


Advokat dalam menjalankan profesinya sangat dekat dengan praktik mafia peradilan. Merekalah yang terkadang menjadi jembatan penghubung antara tersangka/ terdakwa dengan jaksa, polisi, bahkan hakim. Sayangnya, keberhasilan advokat dalam membela tersangka/ terdakwa seringkali bukan karena kepiawaian mereka dalam mengungkap kebenaran, tapi justru didasari oleh kemampuannya menjadi perantara praktik suap-menyuap.

Oknum advokat nakal seringkali menggunakan jaringannya di lembaga pengadilan untuk memenangkan sebuah perkara dengan bayaran tertentu. Peran advokat dalam praktik mafia peradilan ini dapat berupa:

  • Mengadakan pertemuan ex-parte dengan Hakim;
  • Merekayasa kesaksian dan membeli saksi pihak lawan (tempering with witnesses);
  • Memalsukan, menghilangkan dan atau merekayasa alat bukti;
  • Bersekongkol dengan sesama advokat (malicious conspiracy).


Oleh karena itu, perlu adanya upaya oleh semua pihak, khususnya advokat, untuk keluar dari lingkaran setan mafia peradilan. Upaya yang dapat dilakukan di antaranya dengan melakukan pelayanan dan pengabdian yang penuh kepada keadilan, bukan pada uang dan ketenaran. Hal tersebut hanya mungkin terjadi ketika para advokat saling mengawasi perilaku sejawat profesinya dan memiliki wadah tunggal yang bisa menindak tegas para advokat yang berlaku menyimpang dari kode etik. 

Download kode etik keadvokatan di sini.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan advokat adalah dengan memegang teguh sumpah yang telah mereka lakukan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

Download Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 di sini

Sumpah tersebut berbunyi:

Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak menjanjikan atau memberikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas profesi didalam atau diluar pengadilan tidak akan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagu perkara klien yang sedang atau akan saya tangani;
Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai advokat;
Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau meberi jasa hukum didalam suatu perkara yangmenurut hemat saya merupakan tanggiung jawab dari profesi saya sebagai Advokat.”
Jika advokat dapat segera menyadari posisi dan perannya dalam reformasi hukum di Indonesia yang terlunta-lunta ini, maka bolehlah kita bernafas lega bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dapat terjadi. Dan advokat sendiri akan layak untuk menyebut dirinya sebagai officium nobile, profesi yang mulia.

Penutup

Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa mafia peradilan merupakan perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan. Modus mafia peradilan menjangkau di setiap tingkat proses hukum. Mulai dari kepolisan, kejaksaan hingga di Pengadilan.

Advokat dalam menjalankan profesinya sangat dekat dengan praktik mafia peradilan. Merekalah yang terkadang menjadi jembatan penghubung antara tersangka/ terdakwa dengan jaksa, polisi, bahkan hakim. Peran yang biasa dilakukan oknum advokat nakal dalam praktik mafia peradilan di antaranya: mengadakan pertemuan ex-parte dengan Hakim; merekayasa kesaksian dan membeli saksi pihak lawan (tempering with witnesses); memalsukan, menghilangkan dan atau merekayasa alat bukti; serta bersekongkol dengan sesama advokat (malicious conspiracy).

Yang harus dilakukan advokat untuk bisa terhindar dari jerat rantai mafia peradilan adalah dengan memegang teguh sumpah serta kode etik advokat. Baru kemudian mereka dapat berbangga dengan predikat officium nobile, yakni profesi yang mulia.

0 Komentar untuk "PERAN ADVOKAT DALAM MENGHADAPI MAFIA PERADILAN"

Back To Top