BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepualauan yang terletak di posisi strategis dengan dua lautan yang mengelilinginya. Hal ini turut mempengaruhi mekanisme pemerintahan di Indonesia, dimana sulitnya koordinasi pemerintah pusan dengan pemerintah daerah. Hal ini pula yang mendorong akan terwujudnya suatu sistem pemerintahan yang efisien dan mandiri untuk memudahkan koordinasi antara kedua belah pihak tersebut.
Hal ini juga bertujuan untuk tetap menjaga keutuhan negara Indonesia mengingat banyaknya ancaman yang menghadang bangsa Indonesia. Diantaranya yaitu munculnya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dengan negara Indonesiauntuk mngatur kehidupannya secara mandiri.selain itu, potensi sumber daya alam yang tidak merata di daerah-daerah juga menjadi indikasi penyebab dibutuhkannya suatu sistem pemerintahan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam sehingga dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan bahkan negara.
Disinilah peran pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola daerah yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat agar tidak terjadi pengabaian sumber daya dan potensi yang ada. Maka dibentuklah suatu sistem yang dinamakan otonomi daerah oleh pemerintah.
Selanjutnya, makalah akan menguraikan tentang otonomi daerah dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selamat membaca.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Hakikat otonomi Daerah?
2. Apa saja Visi otonomi daerah?
3. Bagaimana Bentuk dan Tujuan Otonomi Daerah?
4. Bagaiman Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan rangkaian upaya program pembangunan daerah dalam tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak terlepas dari kemampuan aparat pemerintah pusat dan sumber daya manusia (SDM) dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
Otonomi daerah dapat diartikan juga sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarkat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarkat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud oleh pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Sedangkan menurut Vincent Lemius, otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah. Namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut harus senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Otonomi daerah memiliki hubungan yang erat dengan desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Berikut beberapa pengertian konsep otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Th. 2004 Bab I Pasal 1:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana tercantum dalam UUD 45.
2. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip kesatuan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RI.
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah itu.
9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Peraturan daerah selanjutnya disebut perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.
13. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
B. VISI OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah sebagai kerangka menyelenggarakan pemerintahan mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Di bidang politik, visi otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses bagi lahirnya kader-kader politik untuk menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis serta memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas.
Adapun di bidang ekonomi, visi otonomi daerah mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah. Di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam kerangka ini, otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan., penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global. Karenanya, aspek social budaya harus diletakkan secara cepat dan terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal tetap eksis dan mempunyai daya keberlanjutan.
C. Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu:
1. Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat dengan pejabat birokrasi pusat di lapangan. Jadi, dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari pemerintah pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
2. Delegasi
Delegasi merupakan pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Terhadap organisasi semacam ini pada dasarnya diberikan kewenangan semi independen untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Bahkan kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat., karena bersifat lebih komersial dan mengutamakan efisiensi daripada prosedur birokratis dan politis. Hal ini biasanya dilakukan terhadap suatu badan usaha publik yang tugasnya melaksanakan proyek tertentu, seperti telekomunikasi, listrik, bendungan, dan jalan raya.
3. Devolusi
Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif, yang merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah. Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakan upaya memperkuat pemerintah daerah sacara legal yang secara substansif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat.
Devolusi dapat berupa transfer tanggung jawab untuk pelayanan kepada pemerintahan kota/kabupaten dalam memilih walikota/bupati dan DPRD, meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki independensi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi.
Ciri-ciri Devolusi:
- Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
- Pemerintah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
- Harus mengembangkan kompetensi staf.
- Anggota dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
- Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas lokal.
4. Privatisasi
Menurut Romdinelli privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela swasta dan swadaya masyarakat, namun dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi perusahaan terbatas (PT) dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer beberapa kegiatan kepada kamar dagang dan industri, koperasi dan asosiasi lainnya untuk mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan, yang semula dilakukan oleh pemerintah dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal seperti pembinaan kesejahteraan keluarga, koprasi, petani, dan koprasi nelayan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk melatih dan meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
5. Tugas Pembantuan, yang merupakan tambahan dalam konteks desentralisasi Indonesia
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas urusan yang diserahkan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasan tidak beralih menjadi urusan rumah tangga daerah yang melaksanakan. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus sedangkan kewenangan mengurus tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.
D. SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Peraturan perundang-undanag yang pertama kali menagtur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan masa pemerintahan kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur tentang desentralisasi dan hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pembentukan badan perwakilan rakyat daerah.
Undang-undang tersebut diganti oleh UU nomor 22 tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua jenis daerah otonom dan tiga tingkatan daerah otonom.
Perjalanan sejarah otonomi Indonesia selanjutnya ditandai dengan munculnya UU nomor 1 tahun 1957 yang menjadi peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. Selanjutnya UU nomor 18 tahun 1965 yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas-luasnya. Kemudian disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974 yang menganut sistem otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini karena sistem otonomi yang sebelumnya dianggap memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI serta tidak serasi denagn maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah.
UU yang terakhir ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999 pasca reformasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi saat itu, Sidang Istimewa MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta peimbangan keuanagn pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Selain itu, hasil amandemen MPR RI pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua, yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuatan politik juga semakin memberikan tempat kepada otonomi daerah di tempatnya.
Tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 tahun 1999, pemerintah melakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku hingga sekarang.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Otonomi daearh memiliki visi dalam tiga ruang lingkup yaitu politik, ekonomi dan sosial budaya. Hal ini mengingat bahwa tiga aspek inilah yang menjadi perhatian yang cukup urgen dalam pembangunan daerah.
Di Indonesia dikenal lima konteks desentralisasi yaitu:
1. Dekonsentrasi
2. Delegasi
3. Devolusi
4. Privatisasi
5. Tugas Pembantuan
Perjalanan Otonomi daerah selalu ditandai dengan lahirnya UU baru yang menggantikan UU sebelumnya. Dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 pasca-proklamasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1948. Selanjutnya UU Nomor 1 tahun 1957 yang kemudian diikuti UU Nomor 18 tahun 1965. Pada tahun 1974, muncul undang-undang nomor 5 tahun 1974 yang berumur cukup lama yaitu 25 tahun sebelum masa reformasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1999. Setelah tiga tahun implementasinya, lahirlah UU Nomor 32 tahun 2004 yang berlaku hingga sekarang di Indonesia.
B. KATA PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun, yang mana tentunya tak lepas dari kekurangan baik dalam penyusunan maupun penyajian. Karena kami pun menyadari tak ada gading yang tak retak. Untuk itu kritik dan saran pembaca sekalian sangat kami harapkan demi perbaikan dan evaluasi dari apa yang kami usahakan. Harapan kami semoga bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Mursyid, Diyanto, modul pendidikan kewarganegaraan kelas IX semester gasal 2010/2011
Ubaedillah , A. dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education), tp. p
Undang-Undang Otonomi Daerah Terbaru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, cet. I
Id.m.wikipedia.org/wiki/otonomi_daerah
Obatkafe.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-definisi-otonomi-daerah.html?m=1
Otonomidaerah.com/pengertian-otonomi-daerah.html
Tag :
CONTOH MAKALAH
2 Komentar untuk "[MAKALAH] OTONOMI DAERAH (PENGERTIAN, HAKIKAT, VISI, BENTUK, TUJUAN DAN SEJARAHNYA) DI INDONESIA"
Menurut saya makalah di atas sangat membantu saya untuk memahami tentang otonomi daerah, dan mengingatkan saya harus/wajib menjaga keutuhan negara indonesia mengingat banyak ancaman yang menghadang bangsa indonesia.
samhat membantu gaes