PENGGOLONGAN (KLASIFIKASI) HUKUM

penggolongan (klasifikasi) hukum

PENGGOLONGAN HUKUM

Penggolongan (klasifikasi) hukum dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal. meliputi penggolongan hukum dari segi sifatnya, penggolongan hukum menurut isi atau materinya, penggolongan hukum berdasarkan bentuknya, serta penggolongan hukum berdasarakan waktu dan tempatnya. Berikut pembagiannya:

A.    Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya

a.      Hukum Memakasa (imperative)
Adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

b.      Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap)
Adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

B.     Penggolongan Hukum Menurut Isi/Materi Yang Diatur

a.      Hukum Publik (Hukum Negara)
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara)     

1.      Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra)

2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
Adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.

3.      Hukum Pidana (pidana=hukuman)
Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik

4.         Hukum acara
Adalahmerupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

b.      Hukum Privat (Hukum Sipil)
Adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan

1.         Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.

2.         Hukum keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).

3.         Hukum Kekayaan 
Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.

4.         Hukum Waris
 Adalah yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.

C.    Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya

a.      Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh Hukum Tertulis:

Hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

b.      Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh Hukum Tidak Tertulis:

Hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

D.    Penggolongan Hukum Menurut Wilayah Berlakunya

a.      Ius Constitutum (Hukum Positif)
Adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)

b.      Ius Constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c.       Hukum Asasi (Hukum Alam/Hukum Antar Waktu)
Adalah  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

E.     Penggolongan Hukum Maktu Berlakunya

a.      Hukum Lokal
Adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh Hukum Lokal adalah hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.

b.      Hukum Nasional
Adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Contoh Hukum Nasional adalah hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.

c.       Hukum Internasional
Adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.

Tag : ARTIKEL
0 Komentar untuk "PENGGOLONGAN (KLASIFIKASI) HUKUM"

Back To Top